EVERYTHING ABOUT PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Everything about pembagian harta gono gini

Everything about pembagian harta gono gini

Blog Article

Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29.

Jika sekiranya sulf ataupun ‘urf tidak ada, maka pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan menjadi qadha sebagai acuan.

Informasi mengenai harta gono-gini sangat penting dipahami saat Anda mengajukan gugatan cerai. Hal yang mungkin kerap disalahpahami dalam pengurusan status hukum adalah bahwa proses gono-gini ‘terpisah’ dari proses perceraian.

Pembagian harta gono-gini dalam Islam hanya sebatas nafkah yang diberikan oleh suami pada istri, bukannya harta secara keseluruhan milik suami. Jika sekiranya terjadi perceraian, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. 

Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri secara specific selama masa perkawinan. Harta ini bisa berasal dari warisan, hadiah, atau hasil kerja mereka sebagai individu.

Pada agama Katolik yang tidak mengenal perceraian, urusan mengenai pembagian harta bersama dapat dilakukan melalui proses perdata walaupun perceraian mereka dianggap tidak sah.

Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang nilai harta bersama yang akan dibagikan.

Syariat tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti, misalnya istri more info fifty% dan suami fifty%. Sebab, tidak ada nash yang mewajibkan demikian –setahu kami- baik dari Alquran maupun sunah. Namun pembagiannya bisa ditinjau dari beberapa kemungkinan:

Kemudian jika orang yang tadinya dinyatakan hilang atau meninggal tersebut kembali lagi, maka ia sudah tidak memiliki hak untuk meminta bagian dari harta bersama tersebut.

Adanya harta bersama dalam rumah tangga merupakan suatu wujud partisipasi yang aktif antara suami dan istri dalam memperjuangkan ekonomi rumah tangga.

Dengan demikian, dalam hal suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.

Harta suami atau istri yang dimiliki sebelum menikah bukanlah harta gono-gini. Harta tersebut dikenal dengan istilah harta bawaan atau harta asal. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam proses pembagian harta gono-gini adalah memisahkan antara harta bawaan dengan harta bersama.

Mudahnya, untuk dapat membedakan kedua harta tersebut, sobat justitia bisa menyocokan tanggal nota pembelian/kwitansi dengan tangggal dilaksanakannya perkawinan. Apabila pembelian terjadi setelah perkawinan, maka harta tersebut termasuk dalam harta gono gini.

Ketika ayah Anda menikah dengan ibu Anda, maka status rumah tersebut merupakan harta bawaan. Pengaturan mengenai harta bawaan, yakni:

Report this page